Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Pelajar SMK di Magelang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 11/05/2021, 14:21 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial TA diamankan Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga telah membuang bayi yang baru saja dilahirkan.

Remaja 17 tahun itu sebelumnya minum obat penggugur kandungan, sehingga bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang M Alfan menerangkan, TA melahirkan di sebuah apotek di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Sabtu (8/5/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

TA yang panik kemudian membungkus jenazah bayi laki-laki memakai kain dan kantong plastik putih.

Baca juga: Pengakuan Pasutri Penjual Obat Aborsi, Suka Bantu Gugurkan Kandungan Jika Obat Tak Mempan

Dia lantas bergegas membuang jasad bayinya di selokan samping apotek.

Usai membuang bayinya, TA warga asal Kecamatan Kaliangkrik itu pergi.

"Warga sempat mengira plastik itu isinya bangkai kucing, tapi setelah dibuka ternyata jenazah bayi. Warga kemudian melaporkan ke Polsek Tempuran dan langsung kita selidiki," ungkap Alfan, saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).

Tidak kurang dari 2 jam, polisi langsung bisa menangkap TA yang masih berstatus pelajar sebuah SMK di Magelang itu.

Beberapa waktu terakhir, TA magang di apotek tersebut. TA diamankan di kosnya di kawasan Tempuran.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alfan, TA membeli obat aborsi seharga RP 2 juta melalui online sekitar bulan Maret sampai April 2021.

"Dia membeli uangnya dari hasil arisan. Setelah sekitar 3 hari minum, pada tanggal 8 Mei 2021 pagi TA merasakan mules, keluar cairan (dari alat kelaminnya) lalu ke kamar mandi dan melahirkan di situ tanpa bantuan orang lain," katanya.

Menurutnya, selama 8 bulan mengandung TA tidak pernah mengaku kalau sedang hamil dengan teman-teman, termasuk dengan orangtuanya.

Meski sudah dicurigai hamil, ia justru mengaku perutnya membesar karena usai operasi usus buntu.

Baca juga: Suami Istri Ini Jual Obat Aborsi ke 30 Perempuan Hamil di Luar Nikah

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali kasus ini, termasuk pria atau kekasih TA yang diduga menghamilinya.

Selain itu, polisi juga memburu oknum yang menjual obat aborsi kepada TA.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menambahkan, proses pemeriksaan terhadap TA masih berlangsung.

"Kita kerja sama dengan Bapas Magelang, sebab TA masih kategori di bawah umur. Kondisi (TA) masih lemas," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.

Ronald menegaskan, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com