Terkait penggunaan drone tersebut, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Winardi mengatakan, dari pemeriksaan, diduga pelaku hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Way Hui dan Lapas Rajabasa.
"Rencana pelaku seperti itu, menggunakan drone untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas," kata Winardi.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 7 ponsel, timbangan digital, timbangan biasa, dan sebuah perangkat drone.
Dari tangan pelaku juga disita sebuah DVR, laptop, motor, serta dua pucuk senapan angin.
Winardi mengatakan, pelaku MUS ini adalah residivis yang mendapat suplai narkoba dari jaringan di Pekanbaru, Riau.
"Masih kami dalami untuk mengejar DPO penyuplainya," kata Winardi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.