Terkait penggunaan drone tersebut, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Winardi mengatakan, dari pemeriksaan, diduga pelaku hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Way Hui dan Lapas Rajabasa.
"Rencana pelaku seperti itu, menggunakan drone untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas," kata Winardi.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 7 ponsel, timbangan digital, timbangan biasa, dan sebuah perangkat drone.
Dari tangan pelaku juga disita sebuah DVR, laptop, motor, serta dua pucuk senapan angin.
Winardi mengatakan, pelaku MUS ini adalah residivis yang mendapat suplai narkoba dari jaringan di Pekanbaru, Riau.
"Masih kami dalami untuk mengejar DPO penyuplainya," kata Winardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.