LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap upaya penyelundupan 6,7 kilogram sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Rencananya, penyelundupan itu akan dilakukan menggunakan pesawat tanpa awak (drone).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, 6,7 kilogram sabu itu disita dari tangan MUS (37), warga Karang Anyar, Lampung Selatan.
"Saat anggota melakukan penangkapan, dari tangan pelaku didapati 26 paket sabu-sabu dengan berat total 6,72 kilogram," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Lonjakan Kasus di Sumsel Diduga akibat Virus Corona Jenis Baru
Penangkapan itu terjadi pada akhir April 2021.
Saat itu, pelaku MUS ini sempat berusaha kabur dengan bersembunyi di atas loteng rumah tetangganya.
"Namun, upaya melarikan diri pelaku diketahui anggota," kata Pandra.
Selain menemukan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga mendapati 233 gram ganja, serta 1 unit pesawat tanpa awa atau drone di rumah pelaku.
"Diduga drone ini digunakan untuk menyelundupkan narkoba," kata Pandra.
Baca juga: Virus Corona di Tanjungpinang Disebut Lebih Ganas, Diduga Jenis Baru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.