Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 6 Pria di Bali Ditangkap, Ancam Korban dan Iming-imingi Uang Rp 200.000

Kompas.com - 11/05/2021, 13:52 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menangkap 6 pria yang menyetubuhi dua anak di bawah umur.

Para pelaku tersebut menyetubuhi anak berinisial A dengan usia 12 tahun dan inisial B berusia 13 tahun di lokasi yang berbeda.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, keenam pelaku itu adalah NR (46), DY (19), KBA (19), PAP (19), IGS (17), dan PA (15).

Baca juga: Bebas dari Penjara, Mantan Petinggi Sunda Empire Ingin Diangkat Jadi Duta Bangsa dan Selesaikan Konflik KKB

Dilakukan di rumah korban

Ilustrasishutterstock Ilustrasi

Pelaku NR diduga melakukan perbuatan bejat terhadap A pada Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 03.00 Wita di rumah korban yang terletak di Desa Penarukan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Polisi menangkap pelaku di rumah korban pada hari yang sama.

"Pelaku NR mengancam korban A dengan berkata: Jangan menangis nanti ibumu dengar dan marah. Nanti tak kasih kamu uang Rp 200.000," kata Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Sedangkan korban B diduga disetubuhi 5 pria di kamar kosnya yang berada di Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng.

Aksi bejat itu dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.

Para pelaku mengajak korban berjalan-jalan ke pantai. Mereka lalu menyetubuhi korban secara bergantian.

Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com