SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya melarang masyarakat melakukan takbir keliling pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Kepolisian Daerah Resort Kota Besar Surabaya akan menerjunkan personel ke sejumlah titik.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Eddizon Isir mengatakan, takbir keliling tidak diizinkan dan hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau mushala.
"Sesuai dengan SE wali kota dan gubernur, takbir keliling ditiadakan, takbir dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas yang terbatas," kata Isir saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Mengacu PPKM Mikro, Wali Kota Eri Izinkan Warga Surabaya Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Nekat takbir keliling, ini tindakannya
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling dengan iring-iringan dan alat musik, pihaknya akan melakukan penindakan.
Masyarakat yang melakukan takbir keliling akan diarahkan ke masjid atau mushala terdekat.
"Apabila nanti kita temukan takbir keliling, tetap kita akan lakukan upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif sampai penindakan. Jadi tetap kita arahkan ke masjid," ujar Isir.
Bila ditemukan takbir keliling menggunakan kendaraan dengan iring-iringan di jalan, maka semua peralatan, yakni mobil hingga sound system akan diturunkan.
Ia memastikan, takbir keliling di jalan akan langsung dibubarkan.
"Kita bawa saja, nanti kan kita tanya dan kita imbau, warga ini dari mana, nanti kita arahkan ke masjid atau mushala di lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar," ucap Isir.
Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor