Untuk itu, apabila merujuk peraturan tersebut, hanya non-ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR.
“Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” ujar Setiawan.
Setiawan mengaku sudah berikhtiar agar non-ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membuat dua Peraturan Gubernur (Pergub) untuk ASN dan non-ASN.
Dua Pergub ini, menurut Setiawan, sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan difasilitasi.
Ia sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing.
“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN saja. Sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP 63 Tahun 2021. Agar non-ASN bisa memahami ini,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.