BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polda Aceh menangkap pembuat konten video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif, mengajak masyarakat tetap mudik dan menolak kebijakan pemerintah melarang mudik.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pelaku berinisial WHD.
Pria tersebut ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).
"Terduga pelaku berinisial WHD merupakan pemilik video provokatif," kata Winardy seperti dikutip dari Antara, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Terjadi Penumpukan, Pemudik Diloloskan Sementara di Perbatasan Bekasi-Karawang
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram.
Video yang juga diunggah di akun Facebook itu dinilai berisi muatan ujaran kebencian dan perlawanan terhadap aturan pemerintah.
Baca juga: Lonjakan Kasus di Sumsel Diduga akibat Virus Corona Jenis Baru
Video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan serban sedang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria berserban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan untuk pengusutan lebih lanjut," kata Winardy.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.