Video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan serban sedang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria berserban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan untuk pengusutan lebih lanjut," kata Winardy.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.