BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polda Aceh menangkap pembuat konten video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif, mengajak masyarakat tetap mudik dan menolak kebijakan pemerintah melarang mudik.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pelaku berinisial WHD.
Pria tersebut ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).
"Terduga pelaku berinisial WHD merupakan pemilik video provokatif," kata Winardy seperti dikutip dari Antara, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Terjadi Penumpukan, Pemudik Diloloskan Sementara di Perbatasan Bekasi-Karawang
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram.
Video yang juga diunggah di akun Facebook itu dinilai berisi muatan ujaran kebencian dan perlawanan terhadap aturan pemerintah.
Baca juga: Lonjakan Kasus di Sumsel Diduga akibat Virus Corona Jenis Baru