LAMPUNG, KOMPAS.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau umat muslim di Provinsi Lampung untuk melaksanakan shalat Id di rumah.
Imbauan ini disampaikan karena peningkatan kasus Covid-19 di Lampung masih fluktuatif.
Arinal mengatakan, Lampung masih belum bisa dikatakan aman dari penyebaran kasus Covid-19, sehingga keputusan terbaik adalah berusaha meminimalisasi penyebaran virus corona.
Baca juga: Edy Rahmayadi Pastikan 831 WNI yang Baru Tiba Akan Lebaran di Tempat Karantina
"Lampung belum bisa didefinisikan aman, saya mengikuti tiga minggu ini, kasus Covid masih fluktuatif kenaikan kasus yang terkonfirmasi," kata Arinal kepada wartawan, Selasa (10/5/2021).
Arinal menilai, berubahnya status zona di kabupaten/kota di Lampung lantaran Provinsi Lampung menjadi pelintasan pemudik dari Pulau Jawa ke Sumatera.
Selain itu, banyak pemudik yang sudah tiba di Lampung sebelum larangan mudik diberlakukan.
"Jadi kita dorong pemerintah desa untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada warga," kata Arinal.
Baca juga: Kronologi Ambulans Bawa Pasien Covid-19 Disuruh Putar Balik
Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 045.2/807/2/2021 tentang penyelenggaraan shalat Id dan malam takbiran.
Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi daerah yang berstatus zona merah dan oranye, shalat Id disarankan dilakukan di rumah saja.
Shalat Id di masjid maupun di lapangan hanya diperbolehkan dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan hijau.
"Namun harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya," kata Arinal.
Sementara itu, berdasarkan data terkini dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung pada 10 Mei 2021, kabupaten/kota yang berstatus zona oranye mencakup 12 wilayah.
Sebanyak 12 kabupaten/kota yang berstatus zona oranye ini adalah Bandar Lampung, Mesuji, Kota Metro, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Selatan.
Sedangkan kabupaten yang berstatus zona kuning adalah Tanggamus dan Way Kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.