Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Dalang Kerusuhan Papua Ditangkap, Polisi Buru Penyokong Dana dan Hubungan dengan KKB

Kompas.com - 10/05/2021, 23:09 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penangkapan Victor Yeimo (38 tahun), salah satu terduga dalang kasus kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019, memberikan titik terang terkait penyandang dana gerakan tersebut.

Menurut Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, penyidik Polda Papua berusaha mengorek keterangan Victor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akan sampai ke sana (penyokong dana) mulai dari (demo) di kantor gubernur," ujarnya di Jayapura, Senin (10/5/2021).

Fakhiri memastikan, meski demo kasus rasisme di Kantor Gubernur Papua pada 19 Agustus 2019 berjalan damai, namun sudah ditemukan indikasi penggerakan massa.

Ia meyakini kasus kerusuhan Jayapura sangat terkait dengan organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Victor Yeimo yang merupakan pembinanya.

Baca juga: Video Viral Ribuan Warga Berkerumun di Acara Unjuk Sound System, Dinilai Melanggar Protokol Kesehatan

"Terkait demo di Kantor Gubernur Papua 19 Agustus 2019, terus beliau (Victor Yeimo) juga (terkait) kejadian rasis itu sendiri. Beliau ini kan corong dari KNPB, sehingga tentunya kita bisa membongkar keterkaitan pelanggaran-pelanggaran dari organisasi itu," kata Fakhiri.

Selain itu, polisi akan mencari hubungan Victor Yeimo yang dianggap memiliki peran penting dalam setiap propaganda isu Papua, dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Nanti juga kita kaitkan dengan gerakan bersenjata yang ada di luar karena propaganda selalu dilakukan," kata dia.

Diketahui, Victor Yeimo ditangkap oleh personel Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada minggu sekitar pukul 19.05 WIT.

 

Usai ditangkap, ia digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk diperiksa.
Saat ini Victor Yeimo ditahan di Markas Brimob Kotaraja.

Victor Yeimo dianggap melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 Undang-Udndang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga: Otak Kerusuhan Papua Ditangkap, Kapolda: Biar Saja Dia sampai Tua di Penjara

Surat DPO Victor Yeimo dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditanda tangani Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Warsono selaku penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Victor Yeimo diketahui melarikan diri ke Papua Nugini dan pada September 2020 kembali ke Jayapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com