MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang mempersilakan warganya menggelar shalat Idul Fitri 1442 di masjid.
Meski begitu, shalat Idul Fitri harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, shalat Idul Fitri diizinkan digelar secara berjemaah karena Malang berada di zona kuning atau risiko ringan penyebaran Covid-19.
"Kan ada ketentuan, bahwa yang boleh melaksanakan shalat Idul Fitri itu adalah zona kuning dan hijau. Zona oranye tidak boleh," katanya di Balai Kota Malang, Senin (10/5/2021).
Ketentuan zona itu bergantung pada standar Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Bangunan Liar Bekas Lokalisasi Girun Malang Digusur
"Maka sesuai dengan ketentuan itu, maka itu boleh melakukan Shalat Idul Fitri dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19," katanya.
Pihaknya sudah menggelar rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang.
Melalui rapat tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri di Kota Malang.
Salah satu isinya adalah penataan shaf. Selain itu, seluruh jemaah diminta berwudhu di rumah sehingga sudah dalam keadaan suci saat berangkat ke masjid.
Masing-masing jemaah juga harus membawa sajadah atau alas shalat masing-masing.
"Shaf harus ditata, dia sudah pakai wudhu dari rumah, sudah suci. Ketiga dia harus pakai alas (sajadah) dan alas kaki diamankan masing-masing sehingga tidak terjadi kerumunan," katanya.