JAMBI, KOMPAS.com - Polda Jambi telah memberikan pelayanan praktis kepada masyarakat dengan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara online atau dalam jaringan.
Pemesan SKCK tidak perlu repot keluar rumah dan antre ke kantor polisi. Cukup mengunduh aplikasi dan memenuhi seluruh persyaratan, maka berkas SKCK yang dibutuhkan akan diantar via alamat ke rumah bersangkutan melalui kurir.
Program SKCK online ini dalam rangka kerja 100 hari Kapolri.
SKCK berbasis online ini dianggap mampu memberikan layanan tercepat termudah dan terbaik untuk masyarakat.
"Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan berbasis IT, Direktorat Intelkam Polda Jambi meluncurkan Aplikasi SKCK online Polda Jambi," kata Direktur Intelkam Polda Jambi Kombes Bondan Witjaksono kepada media, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Polisi Sambangi Masyarakat Desa yang Mau Perpanjang SIM dan SKCK
Layanan SKCK berbasis online ini dapat diunduh oleh masyarakat melalui gadget di aplikasi Playstore dengan nama SKCK online Ditintelkam Polda Jambi.
Aplikasi ini juga dianggap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 serta mewujudkan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Di situasi pandemi ini juga adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Maka dari itu, aplikasi SKCK online sebagai bentuk memudahkan masyarakat, karena cukup di rumah saja, bisa diakses di mana saja dan dikirim melalui kurir ke seluruh Indonesia di mana tempat tinggalnya tanpa harus ke kantor atau kembali ke Jambi," ujar Bondan.
SKCK online Ditintelkam Polda Jambi melalui Android itu juga memiliki fitur, di antaranya pengisian formulir atau perpanjangan SKCK secara online, lalu konfirmasi pembayaran yang murah dan mudah, serta SKCK yang telah jadi akan dikirim melalui via JNT yang aman.
Baca juga: Cegah Membeludaknya Pemohon SKCK, Polres Jaksel Ingatkan Warga Daftar Online Dulu