TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta masyarakat yang ada di wilayah zona oranye dan merah untuk menjalani shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Ketentuan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 451.1/008 Tahun 2001 tentang pedoman shalat Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Baca juga: Mengacu PPKM Mikro, Wali Kota Eri Izinkan Warga Surabaya Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Dalam SE tersebut mengatur tentang berbagai hal berkaitan dengan Idul Fitri, mulai malam takbir, shalat Idul Fitri hingga tradisi ujung-ujungan (silaturahmi).
"Masjid dan lapangan terbuka yang berada di zonasi oranye dan merah dilarang menyelenggarakan shalat Idul Fitri," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, dalam keterangan pers, Senin (10/5/2021).
Sedangkan di daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri diselenggarakan dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/lapangan terbuka.
Djoko menyebut takmir masjid diwajibkan menunjuk petugas guna memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Fasilitas prokes juga wajib dipenuhi antara lain penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah sholat Idul Fitri, sarana cuci tangan, mengukur suhu dan jika ditemukan ada di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan masuk. Serta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal jarak 1 meter.
"Shalat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di RT yang diatur dalam PPKM Mikro berada di zonasi hijau dan kuning," imbuh Djoko.
Baca juga: Surabaya Masih Zona Oranye Covid-19, Wali Kota Imbau Warga Shalat Idul Fitri di Rumah
Kemudian, takmir harus memasang imbauan berupa spanduk dan pamflet tentang penerapan prokes di area shalat dan tempat strategis.
Sebaliknya para jemaah pun harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, termasuk membawah sajadah dan mukena sendiri.
Demikian pula untuk tradisi ujung-ujungan atau silaturahmi tidak boleh dilakukan di wilayah zona oranye dan merah, sebagaimana diatur dalam ketentuan PPKM berskala mikro.
Sedangkan di wilayah Rukun Tetangga zonasi hijau dan kuning diperbolehkan dengan syarat silaturahmi hanya dilakukan dalam satu desa.
"Ujung-ujungan atau silaturahmi di zona kuning dan hijau boleh, itupun tidak boleh bersalam-salaman. Kalau antar desa dilarang, termasuk tidak boleh mengadakan open house, hala bihalal, ataupun pengajian akbar dalam rangka Idul Fitri 1442H/Tahun 2021," terangnya.
Pemerintah Kabupaten Temanggung juga tegas melarang pelaksanaan takbir keliling. Takbir dan tahmid pada malam Lebaran boleh digemakan di masjid oleh takmir masing-masing atau jamaat dengan jumlah terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.