KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria Joao alias Jon (29), karena menembak Alex Martins (46), warga Kelurahan Nainonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
"Pelaku ditangkap tadi malam di kediamannya,"ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat kepada Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Menurut Randy, pelaku berhasil ditangkap, setelah polisi mengembangkan kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif kesalahpahaman, dipengaruhi miras
Randy mengatakan, kejadian penembakan menggunakan senapan angin itu, dipicu masalah minuman keras dan kesalahpahaman antarindividu.
Dia menyebut, polisi masih menunggu korban yang masih dirawat di rumah sakit umum setempat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.
“Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain yang ikut bersama pelaku,” ujar Randy.
“Saat ini, kita amankan barang bukti sambil mencari para pelaku lainnya. Identitas para pelaku sudah jelas dan tinggal kita amankan,” kata dia.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Pejabat Lainnya Bungkam