Tersangka
Tak hanya itu, status Victor saat ini sudah menjadi tersangka.
"Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli," kata Iqbal.
Victor disangkakan melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.
Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Baca juga: Heboh soal Bipang, Khofifah dan Gus Ipul Pamer Bipang Jangkar Khas Kota Pasuruan
Jadi DPO sejak 2 tahun lalu
Victor Yeimo ternyata merupakan buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak 2019.
Setelah ditangkap oleh Satgas Nemangkawi, kini Victor Yeimo tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.
(KOMPAS.COM/ IRSUL PANCA ADITRA), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.