SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap N, jurnalis Tempo di Surabaya, Jatim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Ia menyampaikan, dua personel polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripka P dan Brigpol MFS.
"(Keduanya) cukup bukti melakukan tindak pidana menghalangi tugas pers, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Viral Video Pengendara VW Menerobos Pos Penyekatan dan Menabrak Polisi di Prambanan
Gatot menjelaskan, Bripka P dinilai telah menghalangi kerja jurnalis dengan menganiaya korban di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya.
"Dan melakukan penyensoran dengan cara membawa Saudara N dkk ke kamar 801 Hotel Arcadia dan menyuruh Saudara N menelepon redaktur Majalah Tempo dengan maksud meminta redaktur Majalah Tempo supaya menghapus foto Angin Prayitno Aji," kata Gatot.
Adapun Brigpol MFS, menurut Gatot, turut berperan menghalangi rencana wawancara yang dilakukan korban terhadap Angin Prayitno Aji.
Gatot mengatakan, Brigpol MFS juga telah melakukan kekerasan terhadap korban, serta merampas dan merusak ponsel korban.
"Dengan cara melakukan kekerasan (pukulan) atau ancaman kekerasan terhadap korban pada saat di ruang ganti pakaian Gedung GSB, merampas HP dan memaksa password HP untuk dibuka," kata Gatot.
Baca juga: Kronologi Pengendara Mobil Menerobos Penjagaan dan Menabrak Polisi di Pos Prambanan
"Setelah dibaca file-nya, ponsel diserahkan kepada korban. Tapi file dalam keadaan sudah terhapus dan simcard hilang," kata Gatot.