Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DIY Izinkan Warga Mudik Lokal, tetapi dengan Syarat

Kompas.com - 09/05/2021, 14:57 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik di wilayah aglomerasi, atau perjalanan lokal antar kabupaten di wilayah DIY.

Namun, dalam pelaksanaannya warga tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.

Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor: 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Hampir Tidak Ada Batas Antarkabupaten, Pemerintah DIY Akui Sulit Terapkan Larangan Mudik Aglomerasi

Dalam SE yang diperoleh Kompas.com, Minggu (9/5/2021), ada 4 poin yang harus dipatuhi oleh warga DIY apabila akan melakukan mudik aglomerasi.

Pertama bahwa aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di DIY.

Kedua, dalam pelaksanaan silaturahmi hari raya Idul Fitri, setiap warga harus tetap menjalankan rapid test antigen, PCR, atau GeNose C19.

Poin ketiga dalam SE tersebut yaitu, selama melakukan silaturahmi, warga dilarang untuk menginap di rumah saudara atau kerabat.

Baca juga: Kisah Pemudik, Mulai dari Jalan Kaki, Mengumpet di Bak hingga Berdalih Naik Angkot

Keempat, optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 kelurahan/kalurahan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Idul Fitri.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ketetapan berlaku sejak 8 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Sebelumnya, Pemerintah DIY mengaku kesulitan apabila aglomerasi atau mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) diterapkan di DIY. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, menjaga di pintu masuk maupun keluar antar kabupaten di DIY tidak mungkin dilakukan.

Sebab, hampir tidak ada batas antar kabupaten dan kota.

"Kita enggak mungkin melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar antar kabupaten, kota. Dari sisi jumlahnya ya antar kabupaten kan enggak ada batasnya, enggak hanya jalan saja, lorong-lorong juga," kata Aji saat ditemui di Kantor Sekda, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (7/5/2021).

Ia mengatakan, larangan itu mungkin hanya bisa diterapkan di satu kabupaten, yakni di Kulon Progo. Namun untuk kabupaten maupun kota lainnya akan sulit diterapkan.

Aji mengatakan, kemungkinan yang bisa dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga adalah dengan menyosialisasikan kepada pihak RT maupun RW, untuk mencegah warga pergi dari wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com