Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2021, 14:57 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik di wilayah aglomerasi, atau perjalanan lokal antar kabupaten di wilayah DIY.

Namun, dalam pelaksanaannya warga tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.

Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor: 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Hampir Tidak Ada Batas Antarkabupaten, Pemerintah DIY Akui Sulit Terapkan Larangan Mudik Aglomerasi

Dalam SE yang diperoleh Kompas.com, Minggu (9/5/2021), ada 4 poin yang harus dipatuhi oleh warga DIY apabila akan melakukan mudik aglomerasi.

Pertama bahwa aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di DIY.

Kedua, dalam pelaksanaan silaturahmi hari raya Idul Fitri, setiap warga harus tetap menjalankan rapid test antigen, PCR, atau GeNose C19.

Poin ketiga dalam SE tersebut yaitu, selama melakukan silaturahmi, warga dilarang untuk menginap di rumah saudara atau kerabat.

Baca juga: Kisah Pemudik, Mulai dari Jalan Kaki, Mengumpet di Bak hingga Berdalih Naik Angkot

Keempat, optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 kelurahan/kalurahan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Idul Fitri.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ketetapan berlaku sejak 8 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Sebelumnya, Pemerintah DIY mengaku kesulitan apabila aglomerasi atau mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) diterapkan di DIY. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, menjaga di pintu masuk maupun keluar antar kabupaten di DIY tidak mungkin dilakukan.

Sebab, hampir tidak ada batas antar kabupaten dan kota.

"Kita enggak mungkin melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar antar kabupaten, kota. Dari sisi jumlahnya ya antar kabupaten kan enggak ada batasnya, enggak hanya jalan saja, lorong-lorong juga," kata Aji saat ditemui di Kantor Sekda, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (7/5/2021).

Ia mengatakan, larangan itu mungkin hanya bisa diterapkan di satu kabupaten, yakni di Kulon Progo. Namun untuk kabupaten maupun kota lainnya akan sulit diterapkan.

Aji mengatakan, kemungkinan yang bisa dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga adalah dengan menyosialisasikan kepada pihak RT maupun RW, untuk mencegah warga pergi dari wilayah masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Regional
Cerita Mangkunegara X di Balik Peluncuran Logo Praja Mangkunegaran Lewat Kartu Multi Trip

Cerita Mangkunegara X di Balik Peluncuran Logo Praja Mangkunegaran Lewat Kartu Multi Trip

Regional
8 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk Identifikasi

8 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk Identifikasi

Regional
Soal Teriakan 'Gibran Golkar', Airlangga: Itu Harapan dari Kader

Soal Teriakan "Gibran Golkar", Airlangga: Itu Harapan dari Kader

Regional
Para Kades akan Diperiksa Polisi Jelang Pemilu, Bawaslu Jateng: Belum Ada Pelanggaran

Para Kades akan Diperiksa Polisi Jelang Pemilu, Bawaslu Jateng: Belum Ada Pelanggaran

Regional
Airlangga Targetkan Golkar Menang di Jawa Tengah

Airlangga Targetkan Golkar Menang di Jawa Tengah

Regional
Sejumlah Pemilik Restoran di Gunungkidul Menjadi Korban Penipuan Program Pembatas Jalan

Sejumlah Pemilik Restoran di Gunungkidul Menjadi Korban Penipuan Program Pembatas Jalan

Regional
Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Golkar Jateng, Gibran Disambut Teriakan Menang Satu Putaran

Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Golkar Jateng, Gibran Disambut Teriakan Menang Satu Putaran

Regional
Soal Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tak Temukan Pelanggaran

Soal Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tak Temukan Pelanggaran

Regional
Warga Terdampak Erupsi Gunung Marapi Terisolasi, Polda Sumbar Dirikan Dapur Umum

Warga Terdampak Erupsi Gunung Marapi Terisolasi, Polda Sumbar Dirikan Dapur Umum

Regional
Tegaskan Pemanggilan Kades Tak Politis, Polda Jateng Gandeng Bawaslu

Tegaskan Pemanggilan Kades Tak Politis, Polda Jateng Gandeng Bawaslu

Regional
Pemkab Sikka Minta Pengelola Segera Hentikan Aktivitas di Pasar Wuring

Pemkab Sikka Minta Pengelola Segera Hentikan Aktivitas di Pasar Wuring

Regional
Jembatan Gantung di Kolaka Timur Sultra Putus Saat Diperbaiki, 2 Tewas, 8 Orang Terluka

Jembatan Gantung di Kolaka Timur Sultra Putus Saat Diperbaiki, 2 Tewas, 8 Orang Terluka

Regional
SMKN Ini Keluarkan Rp 20 Juta Sambut Kunjungan Jokowi yang Ternyata Batal, Guru dan Siswa Kecewa

SMKN Ini Keluarkan Rp 20 Juta Sambut Kunjungan Jokowi yang Ternyata Batal, Guru dan Siswa Kecewa

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 500 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 500 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com