YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik di wilayah aglomerasi, atau perjalanan lokal antar kabupaten di wilayah DIY.
Namun, dalam pelaksanaannya warga tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.
Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor: 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Hampir Tidak Ada Batas Antarkabupaten, Pemerintah DIY Akui Sulit Terapkan Larangan Mudik Aglomerasi
Dalam SE yang diperoleh Kompas.com, Minggu (9/5/2021), ada 4 poin yang harus dipatuhi oleh warga DIY apabila akan melakukan mudik aglomerasi.
Pertama bahwa aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di DIY.
Kedua, dalam pelaksanaan silaturahmi hari raya Idul Fitri, setiap warga harus tetap menjalankan rapid test antigen, PCR, atau GeNose C19.
Poin ketiga dalam SE tersebut yaitu, selama melakukan silaturahmi, warga dilarang untuk menginap di rumah saudara atau kerabat.
Baca juga: Kisah Pemudik, Mulai dari Jalan Kaki, Mengumpet di Bak hingga Berdalih Naik Angkot
Keempat, optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 kelurahan/kalurahan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Idul Fitri.
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ketetapan berlaku sejak 8 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Sebelumnya, Pemerintah DIY mengaku kesulitan apabila aglomerasi atau mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) diterapkan di DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, menjaga di pintu masuk maupun keluar antar kabupaten di DIY tidak mungkin dilakukan.
Sebab, hampir tidak ada batas antar kabupaten dan kota.
"Kita enggak mungkin melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar antar kabupaten, kota. Dari sisi jumlahnya ya antar kabupaten kan enggak ada batasnya, enggak hanya jalan saja, lorong-lorong juga," kata Aji saat ditemui di Kantor Sekda, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (7/5/2021).
Ia mengatakan, larangan itu mungkin hanya bisa diterapkan di satu kabupaten, yakni di Kulon Progo. Namun untuk kabupaten maupun kota lainnya akan sulit diterapkan.
Aji mengatakan, kemungkinan yang bisa dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga adalah dengan menyosialisasikan kepada pihak RT maupun RW, untuk mencegah warga pergi dari wilayah masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.