BALI, KOMPAS.com - Penyelenggara kelas orgasme di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, akhirnya dideportasi.
Warga negara (WN) Kanada berinisial CKM (37) itu dinilai tidak menghormati adat istiadat dan budaya di Indonesia, khususnya di Bali.
CKM dideportasi berdasarkan Pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian. Ia juga juga dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, unsur orgasme dalam kelas yoga yang ditawarkan CKM tak bisa ditoleransi.
Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Pria Ini Tiba-tiba Tendang dan Bacok Istrinya yang Sedang Masak
Jamaruli menegaskan, unsur itu menjadi bagian hukum yang dilanggar WN Kanada berusia 37 tahun terebut.
"Kalau yoga kan biasa saja, karena kalau menyangkut orgasme ya kita tolak. Mungkin pernah lihat videonya bagaimana mereka melakukan itu. Saya rasa itu tidak sesuai," kata Jamaruli dalam dalam jumpa pers, Minggu (9/5/2021).
Menurut Jamaruli, CKM mengaku acara yoga tantric full body orgasm itu telah lama diiklankan dan lupa dihapus.
Rencananya, acara itu digelar di sebuah toko di Jalan Penestanan, Ubud, Bali, pada 2020.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.