KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial LY asal Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena diduga melakukan penipuan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya, senilai Rp 48 miliar.
Korban, Liana Setyo, warga Palm Hill F1, Lakarsantri, Surabaya, melaporkan kasus itu ke Polda Jatim pada 11 Desember 2020.
Baca juga: Detik-detik Ratusan Pemudik Motor Terobos Pos Penyekatan di Karawang, Ini Videonya
"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Dari catatan polisi, tindak pidana penipuan itu bukan pertama kali LY. Sebelumnya, LY pernah dipenjara pada tahun 2005, 2006 dan 2011 dalam kasus serupa.
Dari hasil keterangan korbn dan pemeriksaan terduga pelaku, korban mengaku dijanjikan keuntungan oleh LY untuk membeli sebuah lahan.
Korban tergiur dan memberikan pinjaman uang beberapa kali kepada LY dengan total Rp 48 miliar.
"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.
Baca juga: Tak Kapok 3 Kali Ditangkap Polisi, Perempuan Ini Menipu Lagi hingga Rp 48 Miliar