Atas peristiwa ini, AH ditangkap oleh polisi. Ia diduga secara sengaja membakar rumah mantan istrinya tersebut.
Kepada polisi, AH mengaku membakar rumah Darkimah menggunakan bensin sebanyak lima liter.
“Pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibeli di pom mini sebanyak 5 liter," ucap Berry kepada awak media di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Palsukan Surat Tes Swab, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap, Petugas Awalnya Temukan Kejanggalan
Ia menjelaskan, aksi itu diduga dilatarbelakangi oleh perebutan harta gono-gini.
"Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun permasalahan harta gono-gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban," tuturnya.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.