Atas perbuatannya, J memohon maaf kepada institusi Polri, karena telah mengaku sebagai anggota Polda Banten saat melakukan penganiayaan.
"Saya mohon maaf kepada semuanya, saya khilaf," tuturnya di Markas Polres Lebak, Jumat.
Tatkala melakukan penganiayaan itu, J mengaku sedang punya banyak masalah, sehingga emosinya tidak terkontrol.
Baca juga: Sopir Mengaku Polisi dan Menganiaya Pengendara Motor, Ini Kata Kapolda Banten
Soal ancaman penembakan terhadap M, J mengatakan kata-kata itu keluar secara spontan.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak memiliki senjata api apa pun.
"Ancaman tersebut benar, tapi beneran tidak ada pistol maupun airsoft gun, tidak punya," paparnya.
Baca juga: Palsukan Surat Tes Swab, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap, Petugas Awalnya Temukan Kejanggalan
J menyatakan, dirinya telah bertemu dan melakukan mediasi dengan M.
Kini, J telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 352 tentang penganiayan dengan ancaman pidana 3 bulan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho; Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Abba Gabrillin, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.