"Sebenernya ada tugas. Malu juga kayak begini. Tidak ada maksud apa-apa sebenarnya. Sudah usaha mutar-mutar nyari engga nemu. Tapi tadi kalau nemu antigen pasti selamat saya," ujarnya.
EA pun diperiksa di Mapolsek Semarang Barat dan sempat menjalani tes antigen untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari mengatakan pagi tadi saat mengecek kelengkapan persyaratan, petugas menemukan ada kejanggalan pada dokumen yang dibawa oleh penumpang EA (51).
"EA masuk ke bandara ada pengecekan dari KKP dengan anggota Polsek Semarang Barat. Kemudian didapati surat swab tanggal 8 Mei, dilaksanakan swab tanggal 8 Mei dan suratnya juga tanggal 8 Mei," jelasnya di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (8/5/2021).
Selanjutnya, kepolisian menghubungi pihak laboratorium yang tercantum dalam kop surat.
Diketahui, dalam surat hasil swab palsu itu tercantum logo Intibios Lab yang berada di wilayah Semarang Utara.
Saat dicek ternyata tidak ada nama EA telah melakukan tes swab di laboratorium tersebut.
"Surat ini sudah kita konfirmasi ke lab atas nama ini. Lab tidak mengeluarkan atas nama bapak tersebut. Kalau labnya bukan fiktif tapi benar ada. Sudah dicari di base nama bapaknya tidak ada di-swab-swab sebelumnya," jelasnya.
Selepas kejadian tersebut pihaknya bersama petugas di bandara akan memperketat lagi pemeriksaan kelengkapan surat perjalanan calon penumpang.
"Kami akan perketat lagi pemeriksaan surat-surat. Karena kemungkinan tidak hanya ini. Bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat " tegasnya.
General Manager Intibios Lab, Benediktus Widyatmoko mengatakan bentuk surat yang palsu merupakan model lama.
Surat yang baru, lanjut dia terdapat barcode dan tidak bisa dipalsu karena langsung terhubung dengan data di Lab dengan pusat secara online.
"Ini model lama. Bentuknya yang baru ada scan barcode dan hanya ada satu lembar. Kalau ini kan ada dua lembar. Kalau di bandara kita nyambung ke aplikasi e-Hac penumpang harus isi, jadi tidak bisa dipalsukan," jelasnya.
Di laboratoriumnya sendiri, pihaknya menyediakan pelayanan tes swab PCR dan antigen.
"Tes PCR ada tiga pilihan waktu yaitu bisa diketahui selama 6 jam Rp. 1.450.000, 12 jam Rp 950.000 dan 24 jam Rp 750.000. Kali antigen Rp 180.000 bisa ditunggu maksimal 20 menit," ujarnya.
Pihaknya mengaku memang bukan sekali ini saja kejadian tersebut terjadi.
"Sudah dua kali kena, satunya Gilimanuk. Tapi tidak ketangkap karena sudah melarikan diri," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.