“Saya dikirimi kuitansi pembayaran rapid test antigen sebesar Rp 250.000 beserta dokumen hasilnya. Kedua dokumen itu menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dan ditandatangani salah satu pegawai,” kata Harisson kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Harisson menilai, pungutan terhadap pemeriksaan rapid test antigen oleh pemerintah daerah tidak diperbolehkan.
Jika pun boleh, harus ada payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan bupati untuk mengatur besaran tarif.
Selain itu, uang hasil pungutan harus disetor ke kas daerah, dan tidak dapat digunakan langsung.
“Tapi ini mau dipastikan lagi, apakah antigen yang digunakan itu dari pemerintah provinsi atau beli sendiri. Kalau dari pemprov, harusnya gratis, sedangkan jika beli sendiri harus ada payung hukum tarif,” ujar Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.