Surat yang baru, lanjut dia, terdapat barcode dan tidak bisa dipalsu karena langsung terhubung dengan data di Lab dengan pusat secara online.
"Ini model lama. Bentuknya Yang baru ada scan barcode dan hanya ada satu lembar. Kalau ini kan ada dua lembar. Kalau di bandara kita nyambung ke aplikasi e-Hac penumpang harus isi, jadi tidak bisa dipalsukan," tegasnya.
Pihaknya mengaku sebetulnya sudah mendapati kejadian serupa.
"Sudah dua kali kena, satunya Gilimanuk. Tapi tidak ketangkap karena sudah melarikan diri," ungkapnya.
EA telah diperiksa di Mapolsek Semarang Barat dan dilakukan tes antigen untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
EA terancam dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.