Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua Larangan Mudik, 75.000 Kendaraan Masuk Lampung via Bakauheni, 27.000 Belum Kembali

Kompas.com - 08/05/2021, 16:08 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Jumlah kendaraan yang memasuki Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni tercatat mencapai 75.000 unit hingga hari kedua larangan mudik.

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni Solikhin mengatakan, total kendaraan yang telah melewati Pelabuhan Bakauheni mencapai 75.790 unit kendaraan.

Jumlah ini tercatat mulai dari H-6 hingga H+2 pelarangan mudik per 6 Mei 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, 42.000 Kendaraan Masuk Lampung via Pelabuhan Bakauheni

Hal ini dipaparkan Solikhin saat menerima kunjungan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (8/5/2021).

"Arus puncak pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni terjadi pada 2 Mei 2021 kemarin," kata Solikhin dalam keterangan pers, Sabtu.

Solikhin menambahkan, setidaknya ada tiga fase laju penumpang yang diprediksi, yakni fase normal, fase pra-larangan mudik, dan fase setelah mudik.

"Dari 75.790 kendaraan telah melewati pelabuhan Bakauheni, 48.179 sudah kembali menyeberang, sedangkan 27.611 kendaraan belum kembali dan ini nanti yang akan kami antisipasi," kata Solikhin.

Terkait Operasi Ketupat Krakatau 2021, Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Wahyu Bintono mengatakan, terdapat sebanyak 95 lokasi pos yang telah didirikan di wilayah hukum Polda Lampung.

"Di antaranya, 9 pos penyekatan batas provinsi, 25 pos kabupaten/kota, 47 pos pengamanan, 11 pos pelayanan, dan 1 pos terpadu yang terletak di Seaport Interdiction Bakauheni," kata Wahyu.

Wahyu kemudian melanjutkan, petugas di lapangan akan menjalankan prosedur standar dengan mengecek setiap kendaraan yang akan melintasi pos-pos yang telah didirikan.

Sebab, hanya penumpang tertentu sesuai peraturan Kemenhub yang diperkenankan keluar masuk wilayah Provinsi Lampung dengan dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan rapid test antigen negatif Covid-19.

Baca juga: Lonjakan Pemudik Diprediksi 5 Mei, Polisi Siapkan Kantung Parkir di Pelabuhan Bakauheni

Sementara itu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengingatkan kepada jajaran Polda Lampung agar memperhatikan keamanan petugas di pos-pos pemeriksaan.

"Pak kapolda, Karo Ops, Kabid Dokkes, para Kapolres agar memeriksa kelengkapan dan melatih anggota di lapangan baik personel dari Polri, TNI, Satpol PP, Satgas Covid-19. Jangan sampai terpapar Covid-19," kata Gatot.

Gatot menambahkan, sebanyak 381 titik penyekatan telah disiapkan dalam rangka upaya memutus penyebaran Covid-19 jelang perayaan hari raya Idhul Fitri 1442 H.

"Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita tidak ingin seperti di India yang mengalami gelombang kedua Covid-19," kata Gatot.

Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat, itu juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar melaksanakan perayaan hari raya Idhul Fitri 1442 H dengan di rumah saja.

"Lebaran di rumah saja, secara virtual. Bisa melalui video call, Zoom, atau aplikasi digital lainnya," kata Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com