KOMPAS.com - Dr Suzanna Dewi, pemilik klinik di daerah Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengaku baru menyadari bahwa alamat kliniknya dijadikan tempat bertransaksi alat rapid test antigen ilegal.
Hal itu diketahuinya setelah pihaknya beberapa kali menerima pesanan barang, padahal mereka tidak memesannya.
"Mungkin di sini jadi tempat ketemuannya karena kami tidak pernah pesan. Tidak pernah tahu barang apa dan tidak ada nama orang di sini. Alamat memang persis benar, tapi kami tidak pernah memesan barang itu," kata Suzan kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Namun, lanjutnya, setiap kali ada kiriman barang di kliniknya, saat itu juga ada orang datang yang mengambil barang itu.
Ia pun tidak mengetahui isi barang yang dipesan oleh orang tersebut.
Suzan pun menduga alamat kliniknya memang digunakan untuk transaksi penjualan alat rapid test antigen tersebut.
"Ada beberapa orang tiba-tiba lari menjumpai barang itu terus diambil ternyata orang lain yang pesan pakai alamat kami. Waktu itu saya tidak tahu apa isinya," ungkapnya.
"Kebetulan saja alamat kami mungkin memang yang dijadikan COD di depan situ. Saya tidak tahu sengaja atau tidak, tapi memang alamat ini dipakai sebagai jujukan tidak cuma sekali dua kali. Mereka janjian di depan karena memang alamat ini mudah," lanjutnya.
Baca juga: Cerita Dokter yang Kliniknya Dijadikan Tempat COD Alat Rapid Test Antigen Ilegal