KOMPAS.com - J (41), warga Cipeucang, Kabupaten Pandegelang, Banten, pria yang mengaku anggota Polda Banten yang mengancam akan menembak warga di SPBU Cibadak, Lebak, terancam tiga bulan penjara.
Saat ini J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 tentang penganiyaan.
Kasat Reskrim Polsek Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku bukan polisi dan hanya mengaku-ngaku.
"Bukan anggota Polda Banten, hanya masyatakat sipil biasa, bekerja swasta," kata Indik di Mapolres Lebak, Jumat (7/5/2021).
Dikutip dari TribunBanten.com, kepada polisi, J mengaku polisi dan mengancam menembak serta memukul korban lantaran tersulut emosi.
Sebab, saat itu sepeda motor korban dan rekannya menghalangi mobilnya yang antre mengisi bahan bakar di SPBU.
"Jadi, menurut penuturan pelaku, ia kesal dan emosi kepada korban sehingga memukul dan mengaku sebagai anggota kepolisian," ujarnya, dikutip dari TribunBanten.com.
Baca juga: Pria yang Videonya Viral Ngaku Anggota Polda Banten dan Ancam Tembak Warga Akhirnya Ditangkap