“Sekitar jam 09.00 WIB saudari SNK atau ibu korban pulang dari sawah, lalu korban pulang ke rumah,” ujar Supriyanto.
Kasus perkosaan itu terbongkar setelah SNK dan korban mandi.
Nah, kala itu korban mengeluhkan alat kelaminnya yang sakit. Penasaran, SNK lantas mengintrogasi putrinya tersebut.
“Setelah ditanya, ternyata korban telah disetubuhi oleh saudara YNS. Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke perangkat desa, lalu laporan ke Polsek Gondang,” sebut Supriyanto.
Baca juga: Cerita Dokter yang Kliniknya Dijadikan Tempat COD Alat Rapid Test Antigen Ilegal
Kini, YNS telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh pihak Polsek Gondang kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk pada Kamis (6/5/2021) lalu.
Adapun dalam kasus ini YNS terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
YNS juga disangkakan melanggar UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.