KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MI (24) ditangkap oleh polisi. Pasalnya, lelaki asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini diduga melakukan pemerasan bermodus sebar foto porno.
Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota usai memeras sebuah keluarga di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kepada ibu korbannya, MI meminta uang Rp 3 juta. Apabila tidak dituruti, ia akan menyebar foto tanpa busana putri ibu tersebut.
Berita populer lainnya adalah seputar satu keluarga asal Gombong, Jawa Tengah, yang terpaksa mudik berjalan kaki menuju Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pemudik yang berjalan kaki ini terdiri dari suami, istri, dan dua anak yang masih balita.
Keluarga ini memilih mudik berjalan kaki karena tidak memiliki ongkos. Dalam perjalanan panjang ini, mereka hanya mengaku hanya membawa uang Rp 120 ribu.
Berikut adalah berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com
Sejak awal Januari 2021, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Madiun berinisial WL sering menerima pesan WhatsApp dari MI.
Ia mengenalkan diri sebagai teman putrinya berinisial FD.
Karena merasa terganggu, WL memblokir nomor MI. Berselang tiga bulan kemudian, MI mengirimkan pesan lagi berupa foto FD tanpa busana.
Dia mengancam akan menyebar foto tersebut di sosial media bila permintaan uangnya tidak dituruti.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ujar Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana, Kamis (6/5/2021).
Karena ketakutan, keluarga FD mengirimkan uang Rp 1,8 juta kepada pelaku. Akan tetapi, pelaku berulah lagi.
Supaya foto FD tidak ia sebar, MI mengajukan syarat agar WL mau diajak berhubungan badan di sebuah hotel.
Untuk menangkap MI, polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban
Sudah enam hari ini Dani beserta istri dan dua anaknya yang masih balita berada di jalanan.
Keluarga asal Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, ini memutuskan untuk mudik berjalan kaki menuju Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dani mengaku, keputusan ini diambil karena keluarganya hanya memiliki uang Rp 120 ribu.
"Sisa uang Rp 120.000. Cuma bawa bekal segitu," ucapnya saat ditemui di Ciamis, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021).
Uang sejumlah itu digunakan untuk makan dan minum bersama keluarganya selama perjalanan.
Keluarga ini memulai perjalanan usai shalat Subuh hingga pukul 10.00 WIB.
Mereka kembali berjalan saat sore hari hingga pukul 20.00 WIB. Mereka biasanya bermalam di pom bensin dan masjid.
Baca juga: Satu Keluarga Nekat Jalan Kaki Mudik dari Gombong ke Bandung, Mengaku Tak Punya Ongkos
Meski sudah ada larangan mudik dan penyekatan di banyak lokasi, sejumlah orang tetap memilih untuk pulang kampung.
Salah satunya Muhaemin (43). Ia rela mengeluarkan biaya empat kali lipat dari harga normal demi berjumpa keluarganya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Muhaemin menumpang travel trayek Bandung-Tasikmalaya. Dia menyebut, biaya travel ini sudah termasuk mendapat surat keterangan tes antigen.
"Biar mahal ongkosnya yang penting bisa pulang Lebaran, Pak. Lah ongkosnya Rp 210.000 dari Bandung ke Tasikmalaya dan ada bonus surat keterangan tes antigen tiap penumpang. Terima kasih, Pak, saya bisa pulang," tuturnya, Kamis (6/5/2021).
Mobil travel yang ditumpangi Muhaemin beserta enam penumpang lainnya sebenarnya sempat diberhentikan petugas di Pos Penyekatan Gentong, Tasikmalaya.
Namun, usai diperiksa, mereka dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyekatan di pos sekat Adiyasa-Maja, di antara perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak-Serang, Banten.
Pos ini didirikan untuk menghalau pemudik. Berdasar kebijakan pemerintah pusat, warga di aglomerasi Jabodetabek dilarang mudik ke wilayah Banten.
Karena tidak percaya dengan kebijakan ini, salah satu pemudik, Imron, pun ingin membuktikannya.
Akhirnya, dia diminta putar balik. Padahal, rumahnya hanya tinggal beberapa kilometer lagi dari pos penyekatan.
"Pernah dengar kalau dilarang dari Tangerang, saya kira tidak betul infonya karena kan sesama Banten, memang lagi gak beruntung," ucapnya, Kamis (6/5/2021).
Imron yang mengendarai sepeda motor, dihentikan oleh petugas lantaran membawa banyak barang, seperti kardus dan tas besar, yang diidentifikasi sebagai pemudik.
Baca juga: Cerita Pemudik Warga Tangerang Diputar Balik di Maja Banten, Awalnya Tak Percaya Ada Penyekatan
Seorang perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Wanita berinisial LY ini dilaporkan Liana Setyo warga Lakarsantri Surabaya atas tuduhan penipuan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.
"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 millir. Korban diberi cek kosong," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Berdasar catatan Polda Jatim, LY pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2005, 2006, dan 2011.
Baca juga: Tak Kapok 3 Kali Ditangkap Polisi, Perempuan Ini Menipu Lagi hingga Rp 48 Miliar
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi, Candra Nugraha, Irwan Nugraha, Acep Nazmudin, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.