Pihak kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyekatan di pos sekat Adiyasa-Maja, di antara perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak-Serang, Banten.
Pos ini didirikan untuk menghalau pemudik. Berdasar kebijakan pemerintah pusat, warga di aglomerasi Jabodetabek dilarang mudik ke wilayah Banten.
Karena tidak percaya dengan kebijakan ini, salah satu pemudik, Imron, pun ingin membuktikannya.
Akhirnya, dia diminta putar balik. Padahal, rumahnya hanya tinggal beberapa kilometer lagi dari pos penyekatan.
"Pernah dengar kalau dilarang dari Tangerang, saya kira tidak betul infonya karena kan sesama Banten, memang lagi gak beruntung," ucapnya, Kamis (6/5/2021).
Imron yang mengendarai sepeda motor, dihentikan oleh petugas lantaran membawa banyak barang, seperti kardus dan tas besar, yang diidentifikasi sebagai pemudik.
Baca juga: Cerita Pemudik Warga Tangerang Diputar Balik di Maja Banten, Awalnya Tak Percaya Ada Penyekatan
Seorang perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Wanita berinisial LY ini dilaporkan Liana Setyo warga Lakarsantri Surabaya atas tuduhan penipuan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.
"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 millir. Korban diberi cek kosong," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Berdasar catatan Polda Jatim, LY pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2005, 2006, dan 2011.
Baca juga: Tak Kapok 3 Kali Ditangkap Polisi, Perempuan Ini Menipu Lagi hingga Rp 48 Miliar
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi, Candra Nugraha, Irwan Nugraha, Acep Nazmudin, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.