PEKANBARU, KOMPAS.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyatakan bahwa pelaku penganiayaan terhadap imam masjid tetap menjalani proses hukum.
Pelaku berinisial DA (41) sebelumnya diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Pria tersebut nekat menganiaya dengan cara menampar imam yang sedang memimpin shalat subuh di Masjid Baitul Arsyi yang ada di dekat rumahnya.
"Sebenarnya pelaku juga tetap diproses hukum dan akan dilakukan observasi terkait kejiwaannya," kata Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Pria Penampar Imam Masjid Saat Shalat Subuh di Pekanbaru
Pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Tampan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam masjid dan menampar imam yang sedang shalat subuh.
Tindakan pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Buronan Teroris Sempat Minta Didoakan karena Punya Masalah
Video tersebut kemudian beredar di media sosial.
Saat dianiaya, imam masjid tampak tidak melawan.
Namun, jemaah yang terkejut langsung menangkap pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tampan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.