Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto mengaku sudah menerima laporan dari kepolisian terkait adanya salah satu wakil rakyat yang tersandung kasus narkoba.
Pemberitahuan itu disampaikan kepada Fraksi Gerindra dan Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.
"Kami menghargai proses hukum. Terkait keputusan PAW dan lainnya, itu kami kembalikan ke partai masing-masing. Sebab, setiap partai memiliki kebijakan tersendiri," kata Agus.
Baca juga: Anggota DPRD Remas Payudara Ibu Rumah Tangga, Nasdem: Kemungkinan Hukumannya Berat
Sementara itu Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Grobogan Sugeng Prasetyo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Sugeng pun menyebut tidak akan memberikan pendampingan hukum.
"Saya yakin, dia itu pemakai amatiran. Dan yang saya tahu, (FTH) memang memiliki gangguan sulit tidur atau insomnia," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Berusia 25 Tahun Ini Ditangkap Konsumsi Sabu untuk Kedua Kalinya
Terkait keputusan final dengan status FTH yang saat ini terjerat kasus narkoba, Sugeng akan segera membahasnya di tingkat internal Partai Gerindra.
"Meski Partai Gerindra sangat keras terhadap narkoba dan korupsi. Namun kami tetap melihat proses hukum dan kronologinya seperti apa. (FTH) Ini kan menggunakannya sendiri dan tidak sampai ramai-ramai atau hura-hura," pungkas Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.