Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Kendaraan Pelat Luar Kota Dicegat di Pintu Tol, Sebagian Dilarang Masuk Kota Malang

Kompas.com - 07/05/2021, 19:12 WIB
Andi Hartik,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seluruh kendaraan berpelat luar kota dicegat saat petugas gabungan menggelar operasi terkait larangan mudik di pintu Tol Malang yang ada di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kadung Kandang, Kota Malang, Jumat (7/5/2021).

Sebagian kendaraan diminta putar balik dan dilarang masuk ke Kota Malang. Sedangkan sebagian lainnya dibiarkan masuk karena dianggap memenuhi persyaratan.

Kanit Lantas Polsek Kedung Kandang, Kota Malang, Iptu Sutadi mengatakan, banyak pengendara yang tidak memenuhi persyaratan sehingga diminta untuk putar balik.

"Untuk yang dari jauh, bukan rayon (Malang Raya dan Pasuruan Raya) dan tidak punya surat-surat kita kembalikan lagi masuk ke tol," katanya.

Baca juga: Tangis Pemudik yang Sembunyi di Bak Truk dan Diminta Putar Balik di Pelabuhan Gilimanuk: Anak Saya Sakit

26 kendaraan diputar balik

Sutadi mengatakan, sudah ada 26 kendaraan yang diminta kembali.

Sebanyak 16 kendaraan diminta putar balik saat pencegatan kemarin, Kamis (6/5/2021). Sisanya, 10 kendaraan diminta putar balik dalam pencegatan hari ini.

Kendaraan yang diminta putar balik itu karena tidak disertai surat tugas dari tempatnya bekerja, tidak membawa surat bebas Covid-19 dan bukan merupakan warga Malang.

"Tadi yang kami minta kembali masuk ke tol lagi karena tidak bawa surat tugas dari perusahaan. Tidak bawa surat negatif Covid-19," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com, kendaraan pelat luar kota yang hendak masuk ke Kota Malang melalui pintu Tol Malang beragam.

Ada yang berpelat L (Surabaya), W (Sidoarjo-Gresik), B (Jakarta) dan S (Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Mojokerto, Jombang) dan AG (Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek).

Baca juga: Berenang di Gili Trawangan Pakai Masker, Gubernur NTB: Susah Ternyata

 

Ada syarat dokumen yang harus dibawa

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, pada larangan mudik kali ini, semua kendaraan pelat luar kota wajib membawa surat tugas dari perusahaan jika ingin masuk ke Kota Malang.

Selain itu, setiap pengendara juga diminta membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Dia harus menunjukkan hasil tes swab berkalanya, masa berlakunya 1x24 jam," katanya.

Selain dicegat dan diminta persyaratannya, penumpang kendaraan berpelat luar kota juga dicek suhu tubuhnya menggunakan thermogun.

Petugas gabungan pun menyiapkan alat rapid test antigen bagi pengendara yang suhunya di atas normal.

"Teman-teman dari Dinas Kesehatan mengecek, kalau bergejala dites cepat antigen," katanya.

"Kemarin sudah ada empat orang dites cepat antigen. Hasilnya negatif semua," lanjut dia.

Pencegatan tidak berlangsung sepanjang hari. Petugas gabungan melakukan pencegatan itu di waktu-waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com