Ada syarat dokumen yang harus dibawa
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, pada larangan mudik kali ini, semua kendaraan pelat luar kota wajib membawa surat tugas dari perusahaan jika ingin masuk ke Kota Malang.
Selain itu, setiap pengendara juga diminta membawa surat keterangan bebas Covid-19.
"Dia harus menunjukkan hasil tes swab berkalanya, masa berlakunya 1x24 jam," katanya.
Selain dicegat dan diminta persyaratannya, penumpang kendaraan berpelat luar kota juga dicek suhu tubuhnya menggunakan thermogun.
Petugas gabungan pun menyiapkan alat rapid test antigen bagi pengendara yang suhunya di atas normal.
"Teman-teman dari Dinas Kesehatan mengecek, kalau bergejala dites cepat antigen," katanya.
"Kemarin sudah ada empat orang dites cepat antigen. Hasilnya negatif semua," lanjut dia.
Pencegatan tidak berlangsung sepanjang hari. Petugas gabungan melakukan pencegatan itu di waktu-waktu tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.