Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Palembang Izinkan Shalat Id di Masjid, tetapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 07/05/2021, 18:26 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah berjemaah di seluruh masjid pada Kamis (13/5/2021) mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Pemkot Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang Nomor 1222 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu tertulis, seluruh masyarakat diperbolehkan melaksanakan shalat Id dengan catatan daerah itu termasuk dalam zona kuning, oranye atau hijau kasus penyebaran Covid-19.

Baca juga: Saat Pelat Nomor Bikin Apes, Lewat Posko Penyekatan Mudik hingga Telat Masuk Kerja

Sementara, untuk daerah yang berstatus zona merah Covid-19, warga diminta untuk melaksanakan shalat Id di rumah, karena merupakan daerah risiko tinggi penyebaran virus corona.

"Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi tingkat RT/RW berdasarkan data posko penerapan PPKM. Bagi zona aman, boleh shalat di masjid. Tetapi jika zona merah, itu shalat di rumah saja," kata Kepala Kantor Kemenag Palembang Deni Periansyah saat menggelar konferensi pers, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Palembang Zona Merah, Seluruh Masjid Dilarang Gelar Shalat Id

Deni menjelaskan, seluruh masjid yang diperbolehkan menggelar shalat Id diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Para pengurus masjid harus mengurangi kapasitas 50 persen, serta menjaga jarak agar tidak ada kerumunan.

"Pelaksanaannya juga harus dipantau ketat oleh pengurus masjid maupun mushala. Selain itu, acara shalat Id juga diminta dipersingkat, misalnya ceramah. Masyarakat juga jangan bersalaman selesai shalat," ujar dia.

Baca juga: Kisah Pemudik, Mulai dari Jalan Kaki, Mengumpet di Bak hingga Berdalih Naik Angkot

 

Berdasarkan laporan Satgas Covid-19 Palembang pada Kamis kemarin, dari 18 kecamatan di Kota Palembang, hanya 2 yang memiliki risiko sedang.

Keduanya yakni, Kecamatan Kertapai dan Sematang Borang.

Sedangkan 16 kecamatan lainnya masih dalam kondisi zona merah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Palembang Fauziah menambahkan, wilayah zonasi dapat berubah selama satu pekan ke depan.

Update zonasi itu akan kembali dikeluarkan pada Senin (10/5/2021).

"Untuk update per minggu, saat ini data kita input dari wilayah puskesmas dan kepastiannya Senin besok," kata Fauziah.

Sebelumnya, masjid di Palembang dilarang menggelar shalat Id.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, larangan itu dikeluarkan karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com