KUPANG, KOMPAS.com - Dua remaja putri asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, berinisial FEN (14) dan MT (13), diduga disekap dan diperkosa seorang pria berinisial FB.
Keduanya disekap dan diperkosa di rumah FB yang berada di Kecamatan Kualin, Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan Soe, Rambu Atanau Mella mengatakan, pihaknya telah mendampingi kedua korban usai melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
"Kasus itu terjadi pada 26 hingga 30 April 2021 dan dilaporkan ke polisi pada 1 Mei 2021. Korban pun telah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah Soe," ungkap Rambu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/5/2021) sore.
Berdasarkan pengakuan kedua korban, kata Rambu, kejadian itu bermula ketika FEN dan sepupunya, MT, mandi di sebuah mata air di Oeupun.
Baca juga: Sepekan Dibuka Online, Kuota Shalat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Penuh
Setelah mandi, keduanya pulang ke rumah. Namun, di tengah jalan mereka bertemu dengan pelaku.
Pelaku bertanya tujuan kedua perempuan itu. Mendengar pertanyaan itu, mereka menjawab ingin pulang ke rumah.
Usai mendengar jawaban keduanya, pelaku lalu mengeluarkan sebilah pisau dan memaksa kedua korban mengikutinya.
FEN menolak permintaan pelaku. Mendengr penolakan itu, pelaku emosi dan mengancam membunuh mereka.
Dengan terpaksa, kedua korban mengikuti pelaku ke rumahnya. Tiba di sana, kedua korban semakin takut karena tidak ada orang yang berada di rumah pelaku.
"Pelaku menyuruh keduanya masuk ke sebuah kamar dan duduk di tempat tidur," ungkap Rambu.