Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 15 Tahun Diperkosa 10 Pria, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 07/05/2021, 15:55 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

 

PASANGKAYU, KOMPAS. com – Sepuluh pelaku perkosaan terhadap A (15) akhirnya ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (6/5/2021).

Tersangka memperkosa korban secara bergilir di tiga tempat berbeda.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan, lima pelaku di antaranya bahkan masih di bawah umur.

Dalam keterangan pers yang digelar di Makopolres Pasangkayu, terungkap jika kasus perkosaan yang menimpa korban A (15) tersebut dilakukan para tersangka di beberapa tempat berbeda.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, 5 Pria Perkosa Gadis secara Bergilir di Kebun

Kasus pertama terjadi pada 14 April 2021 di jalan di Kabupaten Pasangkayu.

Peristiwa kedua dilakukan tersangka pada 27 April 2021 di desa berbeda di Pasangkayu.

Sedangkan TKP ketiga dilakukan para tersangka pada 29 April 2021 di sebuah kamar mandi sebuah sekolah di Pasangkayu.

Pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir, bahkan ada pelaku yang menyetubuhi korban hingga 2 kali.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra C.Y, Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) mengatakan, pihaknya hanya menghadirkan para tersangka pelaku persetubuhan sebanyak 5 orang dari 10 tersangka. Sebab, 5 tersangka lainnya masih di bawah umur.

Leo mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah orangtua korban melihat anaknya trauma dan ketakutan.

Sang anak akhirnya membeberkan kasus perkosaan yang menimpa dirinya berkali-kali namun tak berani mengadukan kepada orangtua maupun pihak berwajib.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Melahirkan Anak Kembar

Keberatan dengan perbuatan tersangka, orangtua korban langsung melaporkan kepada Polres Pasangkayu.

Polisi yang menerima laporan korban langsung bertindak. Satu persatu tersangka ditangkap petugas di tempat berbeda.

Modus para pelaku dengan cara membujuk dan menjemput korban di rumahnya. Korban kemudian dibawa ke TKP dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan banyak tersangka secara bergantian.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut hanya untuk melampiaskan nafsunya.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com