Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 15 Tahun Diperkosa 10 Pria, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 07/05/2021, 15:55 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

 

PASANGKAYU, KOMPAS. com – Sepuluh pelaku perkosaan terhadap A (15) akhirnya ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (6/5/2021).

Tersangka memperkosa korban secara bergilir di tiga tempat berbeda.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan, lima pelaku di antaranya bahkan masih di bawah umur.

Dalam keterangan pers yang digelar di Makopolres Pasangkayu, terungkap jika kasus perkosaan yang menimpa korban A (15) tersebut dilakukan para tersangka di beberapa tempat berbeda.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, 5 Pria Perkosa Gadis secara Bergilir di Kebun

Kasus pertama terjadi pada 14 April 2021 di jalan di Kabupaten Pasangkayu.

Peristiwa kedua dilakukan tersangka pada 27 April 2021 di desa berbeda di Pasangkayu.

Sedangkan TKP ketiga dilakukan para tersangka pada 29 April 2021 di sebuah kamar mandi sebuah sekolah di Pasangkayu.

Pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir, bahkan ada pelaku yang menyetubuhi korban hingga 2 kali.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra C.Y, Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) mengatakan, pihaknya hanya menghadirkan para tersangka pelaku persetubuhan sebanyak 5 orang dari 10 tersangka. Sebab, 5 tersangka lainnya masih di bawah umur.

Leo mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah orangtua korban melihat anaknya trauma dan ketakutan.

Sang anak akhirnya membeberkan kasus perkosaan yang menimpa dirinya berkali-kali namun tak berani mengadukan kepada orangtua maupun pihak berwajib.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Melahirkan Anak Kembar

Keberatan dengan perbuatan tersangka, orangtua korban langsung melaporkan kepada Polres Pasangkayu.

Polisi yang menerima laporan korban langsung bertindak. Satu persatu tersangka ditangkap petugas di tempat berbeda.

Modus para pelaku dengan cara membujuk dan menjemput korban di rumahnya. Korban kemudian dibawa ke TKP dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan banyak tersangka secara bergantian.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut hanya untuk melampiaskan nafsunya.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com