YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui kesulitan jika aglomerasi atau mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) diterapkan di DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, menjaga di pintu masuk maupun keluar antarkabupaten di DIY tidak mungkin dilakukan.
Mengingat, hampir tidak ada batas antarkabupaten dan kota.
"Kita enggak mungkin melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar antar kabupaten kota. Dari sisi jumlahnya ya, antar kabupaten kan ga ada batasnya ga hanya jalan saja, lorong-lorong juga," katanya ditemui di Kantor Sekda, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Mudik Aglomerasi di Jateng Dilarang, Kecuali untuk Keperluan Kerja
Ia mengatakan hal itu mungkin diterapkan hanya di satu kabupaten yakni di Kulon Progo namun untuk kabupaten maupun kota akan sulit diterapkan.
"Mungkin cuma Kulon Progo mudah, enggak bisa Gunungkidul, Sleman, Bantul kota diatasi. Kecuali Kulon Progo bisa kalau mau berenang," ujarnya.
Aji membeberkan kemungkinan yang bisa dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga melintas antarkabupaten adalah dengan mensosialisasikan kepada pihak RT maupun RW, untuk mencegah warga pergi dari wilayah RT maupun RW masing-masing.
"Mungkin satu-satunya cara sosialisasi kalau ada orang yg mau keluar dicegat tingkat RT RW, tetapi memang tingkat kelolosannya sangat tinggi," ungkapnya.
Namun, hingga sekarang pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat soal larangan mudik aglomerasi ini.
"Masih menunggu, regulasinya belum saya terima," kata dia.
Sementara itu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan dengan adanya aturan pelarangan mudik aglomerasi dari pusat mau tidak mau harus diikuti oleh pemerintah DIY.
"Lha iya mengikuti pusat ndak mungkin ndak. Saya kan nggak punya dasar kalau pemerintah pusat mencabut. Gitu lho," kata dia.
Dengan adanya aturan ini Sultan mengaku masih perlu dilakukan pembahasan dengan jajarannya.
"Saya perlu ngatur. Saya belum tahu. Saya akan koordinasi dengan Pak Sekda," tambah dia.
Baca juga: Mudik dari Jakarta Naik Bus, Pemudik Asal Tegal Positif Tes Antigen, Ini Akibatnya
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.