"Saya berikan kesempatan tiga hari lagi dan kalau belum juga, maka Inspektorat segera rekomendasikan ke pihak Polres dan Kejaksaan untuk segera proses secara hukum agar lebih cepat,” jelas Simon.
Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupten Malaka Remigius Leki mengatakan, jumlah dana yang diselewengkan para kepala desa itu mencapai Rp 8 miliar.
Baca juga: Jembatan Putus Dihantam Banjir, Warga Malaka Meniti Kabel untuk Menyeberangi Sungai
"Ada temuan kerugian dan ada juga temuan pajak," ungkap Remigius kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Remigius mengatakan, motif para kepala desa melakukan dugaan penyelewengan salah satunya ada pada kekurangan fisik pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.