KUPANG, KOMPAS.com - Inspekorat Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan 144 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Malaka dalam rentang 2014-2020.
Ratusan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa itu ditemukan di 80 desa yang ada di Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka Simon Nahak memberi waktu tiga hari kepada 80 kepala desa di wilayah tersebut untuk mengembalikan uang hasil dugaan penyelewengan dana desa itu.
Baca juga: Sepekan Dibuka Online, Kuota Shalat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Penuh
Simon bersama Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin mengawasi langsung tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Malaka tersebut.
"Kita beri rentang waktu sampai hari Senin untuk selesaikan masalah keuangan dan diadministrasikan," kata Simon saat menggelar pertemuan bersama Inspektorat dan para kepala daesa di Aula Kantor Bupati Malaka, Kamis (6/5/2021).
Simon yang baru dilantik dua pekan lalu, mengungkapkan keseriusannya terkait komitmen 100 hari kerja untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa.
Baca juga: Berenang Bersama Gubernur NTB di Gili Trawangan, Sandiaga: Jaga Prokes, Kita Pakai Masker
Ia pun meminta Inspektorat menindaklanjuti para kepala desa yang selama ini sudah diperiksa, diaudit, dan terindikasi menyelewengkan uang negara sejak 2014-202 itu.
Jika dalam rentang waktu yang diberikan masalah itu belum diselesaikan, Simon akan memberikan tambahan waktu tiga hari lagi.