Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mudik Lokal Solo Raya, Gibran: Sejauh Ini Masih Kami Bolehkan

Kompas.com - 07/05/2021, 12:42 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan masih memperbolehkan mudik lokal Solo Raya.

Meski pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 melarang mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti kita koordinasikan lagi. Tapi sejauh ini masih kami bolehkan. Solo itu kecil (wilayahnya)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Satu Keluarga Pemudik dari Tangerang Dikarantina di Solo Technopark, 2 Positif Swab Antigen

Dia mempertanyakan bagiamana penyekatan terhadap warga yang melakukan mudik lokal.

"Nanti penyekatannya seperti apa kalau mudik lokal tidak dibolehkan," kata dia.

Putra sulung Presiden Jokowi mengimbau warga tetap menahan diri untuk tidak mudik karena masih pandemi Covid-19.

"Kalau aktivitas harian Solo pasti melibatkan Solo Raya," terang dia.

Gibran mengatakan, setiap warga Solo yang keluar lintas kota/kabupaten/provinsi/negara wajib meminta surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) untuk kepentingan non-mudik dari kelurahan.

Mereka harus mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor ponsel atau telepon yang dituju.

Baca juga: Gibran Larang Pemudik Masuk Solo, tetapi Izinkan Wisatawan dari Jakarta Datang

Selain itu, warga harus mengikuti persyaratan dari daerah yang dituju, dilampiri hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2×24 jam, dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju.

"Sekali lagi saya tegaskan meskipun ada SIKM bukan terus kemudian bisa bepergian. SIKM khusus yang perjalanan sangat mendesak, perjalanan dinas yang urgent, ada keluarga meninggal atau ada ibu-ibu mau melahirkan gitu," kata dia.

Dia mengatakan, penerbitan SIKM bagi warga Solo dilakukan oleh Lurah.

Surat ini hanya berlaku untuk sekali perjalanan pergi pulang lintas kota, kabupaten dan atau provinsi.

Kemudian pada saat kembali ke Solo, pelaku perjalanan wajib melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan dan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2x24 jam.

"SIKM tidak boleh diterbitkan untuk tujuan wilayah zonasi merah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com