Namun, karena tidak ada surat izin dari perusahaan atau surat izin dari kelurahan maupun kecamatan, mereka tetap tidak diizinkan melintas menuju daerah yang dituju.
Sedangkan masyarakat yang membawa surat keterangan namun tak membawa surat keterangan bebas Covid-19, akan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.
Baca juga: Berenang di Gili Trawangan Sangat Menyenangkan, untuk Jaga Protokol Kesehatan, Kita Pakai Masker
Termasuk sejumlah pengecekan berupa kelengkapan berkendara dan identitas.
"Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, langsung diputarbalikkan ke tempat asal (pelaku perjalanan mudik)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.