Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Ancam Sebar Foto Porno, Minta Tidur dengan Ibu Korban, Ditangkap Saat Akan Kencan di Hotel

Kompas.com - 07/05/2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MI (24), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diamankan anggota Polres Madiun Kota atas kasus pemerasan.

Pelaku terbukti melakukan pemerasan pada sebuah keluarga di Madiun dengan modus menyebarkan foto telanjang anak perempuan keluarga itu di media sosial.

Kasus tersebut berawal saat WL seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan. Kabupaten Madiun menerima sebuah pesan pada awal Januari 2021.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban

Pesan tersebut dikirim oleh MI yang mengaku sebagai teman amal WL yang bernama FD. Karena merasa terganggu, WL memilih memblokir nomor MI.

Tiga bulan kemudian, MI kembali mengirim pesan ke WL dan kali ini ia mengirim foto anak korban tanpa mengenakan pakaian dalam dengan posisi duduk.

Usut punya usut, ternyata FD mengenal MI di media sosial.

Baca juga: Sindikat Foto Porno Diduga Libatkan 6 Model Terbongkar, 1 Fotografer Diamankan

WL kemudian bertanya maksud MI mengirim foto tak senonoh anaknya. MI kemudian meminta uang Rp 3 juta agar foto itu tak disebar di media sosial.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, Kamis (6/5/2021) malam.

Karena takut dan malu foto anaknya tersebar, suami WL mengirim uang Rp 1,8 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.

Baca juga: Pemuda di Garut Bagikan Foto Porno Perempuan di IG, Pelaku Punya Hobi Fotografi

Minta tidur dengan ibu korban

AKP Fatah MeilanaKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI AKP Fatah Meilana
Ternyata ancaman MI tak berhenti. Tak puas dengan uang yang ia dapat, MI terus mengancam akan menyebar foto anak korban.

Bahkan MI mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.

Tak terima dengan ancaman tersangka, suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Baca juga: Ramai Soal Tag Link Video Porno, Ini Tanggapan Facebook hingga Kominfo

Polisi kemudian meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.

Mengetahui ibu korban mau diajak kencan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Bogor Bikin 26 Video Porno, Raup Puluhan Juta Rupiah

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com