KOMPAS.com - EO (21), gadis tunawicara warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dilecehkan tetangganya sendiri, SU (35)
Pelecahan terjadi saat EO sedang mandi di rumahnya, Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.
Di hari kejadian, korban seorang sendiri di dalam rumah karena kakak sepupunya sedang keluar membeli makan.
Tanpa diketahui korban, pelaku SU mengendap-endap masuk ke rumah korban. Sementara korban mandi dengan keadaan pintu terbuka.
Baca juga: Gadis Tunawicara Asal Nganjuk Dicabuli Tetangganya Saat Mandi
Mengetahui hal tersebut, SU berniat untuk mencabuli korban.
“Bersamaan dengan itu, korban di dalam kamar mandi sedang mandi dengan pintu dalam keadaan terbuka. Kemudian timbul niat pelaku untuk mencabuli korban,” jelas Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Kamis (1/5/2021).
Korban yang tahu niat jahat SU langsung berontak. Ia lari ke dalam kamar. Namun pelaku mengejar dan mendekapnya dari belakang.
Lalu mulut korban dibekap dan tubuhnya ditindih oleh pelaku. Tak hanya itu. Pelaku juga memukul pelipis korban.
Baca juga: Mengaku Orang Pintar Keturunan Majapahit, Pria Ini Tipu 4 Gadis, Korban Dicabuli Agar Berprestasi
Sekitar pukul 17.15 WIB, kakak sepupu korban yang pulang curiga melihat motor Yamaha Jupiter Z AG 4397 VAR milik pelaku yang parkir di depan rumah.
Ia pun bergegas masuk ke dalam rumah dan mendengar korban berteriak. Kakak sepupu korban melihat EO ditindih oleh pelaku yang sudah telanjang.
“Setelah itu saksi buka pintu rumah, dan menemukan korban berteriak dengan pakaian bagian atas terbuka serta ditindih oleh pelaku yang sudah tidak mengenakan pakaian,” tutur Supriyanto.
Baca juga: Video Mesum Siswi SMA di NTT Tersebar, Korban Mengaku Dicabuli 8 Kali dan Diancam
Kejadian tersebut sempat menggegerkan warga sekitar. Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga melaporkan pelecehan itu ke polisi.
Pelaku ditangkap pada Minggu (2/4/2021) dan ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/4/2021).
"Saat ini pelaku ditahan di Polres Nganjuk,” pungkas dia.
Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukumann maksimal sembilan tahun penjara
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.