Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibu 84 Tahun Gugat Anak Angkat yang Berusia 62 Tahun gara-gara Tak Diperhatikan dan Campuri Urusan Warisan

Kompas.com - 07/05/2021, 08:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sri Mulyani atau Kwik Lioe Nio, nenek berusia 84 tahun, warga Majalengka, Jawa Barat, menggugat anaknya, Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio.

Sri memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka.

Isi gugatan salah satunya berisi meminta pembatalan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 41/SAL.1958 yang dikeluarkan pada 7 Maret 1983 sehingga Ika tak lagi tercatat sebagai anak kandungn Sri.

Sri melakukan hal tersebut karena menganggap Ika tak lagi mengurusnya dan terlalu ikut campur urusan warisan.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Ibu Gugat Putrinya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ini Ceritanya

Diasuh sejak usia 6 tahun

Kuasa hukum Sri, Asep Rachman, menjelaskan bahwa Ika bukan anak kandung Sri dan suaminya. Namun, Ika diasuh Sri sejak berusia 6 tahun.

Ternyata tanpa sepengetahuan Sri, suaminya Andi Kurnaedi membuat akta kelahiran yang mengatasnamakan ia dan istrinya sebagai sebagai orangtua kandung Ika,

Namun, dengan berjalannya waktu, Sri merasa Ika mengabaikan mereka. Terlebih setelah suaminya meninggal. Padahal, menurut Sri, Ika telah menerima warisan dari suaminya.

Baca juga: Wanita Ini Digugat Ibunya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ternyata Dilatarbelakangi Warisan

"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktakan anaknya itu tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," kata Asep, Kamis (6/5/2021).

"Intinya si ibu tidak diurus sama si anaknya itu, ada kekecewaan. Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesal. Padahal, si anak sudah diberikan warisan," tambah Asep.

Ia mengatakan, setelah Andi meninggal, harta warisan dibagi kepada istri, anak, dan saudaranya.

Baca juga: Rp 3,4 M Diblokir Bank Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Warga Boyolali: Ini Warisan, Bukan Apa-apa

"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.

Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka pada 7 Maret 1983.

Baca juga: Pengakuan Anak yang Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi karena Warisan

Rumah Sri dan anak angkatnya berdampingan

Ilustrasi pengadilan Shutterstock Ilustrasi pengadilan
Sementara, kuasa hukum Ika, Cahyadi mengatakan kliennya kaget dengan adanya gugatan tersebut dan mengaku tidak paham dengan sikap Sri.

Ia mengatakan selama ini Ika seringberkomunikasi dengan Sri dan setiap pagi mengunjungi Sri untuk mengirim makanan serta uang jajan.

Ikan menempati rumah yang nyaris berdampingan dengan tempat tinggal Sri yang tinggal sendirian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com