Dia mengatakan, tidak semua pengendara yang melintas di pos sekat akan diberhentikan. Petugas akan memilah berdasarkan barang bawaan dan gerak-gerik pengendara.
"Kalau pemudik secara kasat mata saja ketahuan membawa barang bawaan banyak, itu dicurigai, ternyata benar kita cek KTP-nya akan mudik ke wilayah di Banten," kata dia.
Kata Nur Rokhman mereka yang kena putar balik rata-rata mengaku tidak tahu jika ada aturan larangan mudik antara Kabupaten Tangerang ke wilayah lain di Banten.
Diketahui berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat, Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah Aglomerasi Jabodetabek sehingga tidak boleh ada aktivitas mudik ke wilayah Banten lainnya seperti ke Lebak, Serang, Cilegon dan Pandeglang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.