NGANJUK, KOMPAS.com – Nasib pilu dialami oleh EO (21), gadis tunawicara asal Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
EO menjadi korban pencabulan, ironisnya pelaku adalah tetangganya sendiri, yakni SU (35). Kini SU telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terminal Anjuk Ladang Nganjuk Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik 6-17 Mei, tapi…
Kronologi
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, membenarkan peristiwa ini. Insiden pencabulan itu terjadi pada Sabtu (1/5/2021).
“Kejadiannya Hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 16.45 WIB,” jelas Supriyanto kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Peristiwa ini terjadi saat korban berada sendirian di rumah, kakak sepupunya tengah keluar untuk membeli makanan.
Tanpa disangka-sangka, pelaku mengendap-endap masuk ke rumah yang ditinggali korban.
“Bersamaan dengan itu, korban di dalam kamar mandi sedang mandi dengan pintu dalam keadaan terbuka. Kemudian timbul niat pelaku untuk mencabuli korban,” papar Supriyanto.
Mengetahui niat jahat pelaku, korban berusaha memberontak dan berlari ke dalam kamarnya. Namun, pelaku mengejar korban, lalu mendekapnya dari belakang, menindih tubuh, dan membekap mulut korban.
Tak hanya itu, lanjut Supriyanto, pelaku juga sempat memukul pelipis korban.
Baca juga: Siap-siap, Pemudik yang Nekat Masuk Nganjuk Akan Di-swab Acak
Dipergoki kakaknya
Aksi bejat pelaku tepergok setelah kakak sepupu korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.15 WIB. Sesampainya di rumah, ia mendapati Motor Yamaha Jupiter Z AG 4397 VAR milik pelaku terparkir di depan bangunan rumah.
“Setelah itu saksi buka pintu rumah, dan menemukan korban berteriak dengan pakaian bagian atas terbuka serta ditindih oleh pelaku yang sudah tidak mengenakan pakaian,” tutur Supriyanto.
Insiden ini sempat membuat geger warga setempat. Sementara keluarga korban yang tak terima dengan kejadian tersebut, akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jatikalen.
“Pelaku ditangkap pada Minggu tanggal 2 Mei 2021, dan ditetapkan tersangka pada Senin tanggal 3 Mei 2021. Saat ini pelaku ditahan di Polres Nganjuk,” pungkas dia.
Adapun, dalam kasus ini pelaku terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.